Desa Buko Poso Kecamatan Way Serdang mengadakan penjaringan kepala rukun keluarga (RK). Penjaringan ini dilaksanakan pada tanggal 27 - 31 Februari 2020. Para calon kepala RK menyerahkan berkas pada ruang kesekretariatan kepala desa di balai desa Buko Poso. Berkas yang diserahkan antara lain:
- Surat permohonan bermaterai 6000,
- Surat pernyataan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa bermaterai 6000,
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, UUD RI 1945, memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika bermaterai 6000,
- Surat pernyataan siap lulus dan tidak lulus, siap jadi dan tidak jadi perangkat desa bermaterai 6000,
- Surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga dan atau perangkat desa bermaterai 6000,
- Fotocopy akte kelahiran,
- Surat SKCK resor setempat,
- Fotocopy ijazah SD, SMP, SMA,
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit,
- Fotocopy KTP.
Penjaringan ini dilatarbelakangi surat edaran evaluasi perangkat desa oleh Camat Way Serdang. Diharapkan dengan penjaringan ini didapatkan kepala RK yang lebih baik.
"Harapannya didapatkan perangkat desa yang lebih berkualitas pada penjaringan ini." Begitu pungkas Pri Handoko selaku anggota panitia penjaringan perangkat desa.
MKKNUL